Layanan Perkara Pengadilan
Produk dan layanan Pengadilan Agama Suwawa adalah pelayanan perkara pengadilan tingkat pertama sesuai dengan ketentuan Pasal 49 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 dan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 yang terdiri dari bidang :
A. | PERKAWINAN | |
1. |
Izin beristri lebih dari seorang; Izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun, dalam hal orang tua atau wali atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat; Dispensasi kawin; Pencegahan perkawinan; Penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah; Pembatalan perkawinan; Gugatan kelalaian atas kewajiban suami atau istri; Perceraian karena talak; Gugatan perceraian; Penyelesaian harta bersama; Mengenai penguasaan anak-anak; Ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan anak bilamana bapak yang seharusnya bertanggung jawab tidak memenuhinya; Penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas istri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas isteri. Putusan tentang sah atau tidaknya seorang anak; Putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua; Pencabutan kekuasaan wali; Penunjukan orang lain sebagai wali oleh Pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut; Menunjuk seorang wali dalam hal seorang anak yang belum cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuanya pada hal tidak ada penunjukan wali oleh orang tuanya; Pembebanan kewajiban ganti kerugian terhadap wali yang telah menyebabkan kerugian atas harta benda anak yang ada di bawah kekuasaannya; Penetapan asal usul seorang anak; Putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran; Pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain. |
|
B. | B. Waris; | |
C. | Wasiat; | |
D. | Hibah; | |
E. | Wakaf; | |
F. | Zakat; | |
G. | Infaq; | |
H. | Shadaqah; | |
I. | Ekonomi Syari’ah, antara lain meliputi : | |
1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10. 11. |
Bank syari'ah; Lembaga keuangan mikro syari'ah. Asuransi syari'ah; Reasuransi syari'ah; Reksa dana syari'ah; Obligasi syari'ah dan surat berharga berjangka menengah syari'ah; Sekuritas syari'ah; Pembiayaan syari'ah; Pegadaian syari'ah; Dana pensiun lembaga keuangan syari'ah; dan Bisnis syari'ah |