“MEDIASI KEMBALI SUKSES DI PENGADILAN AGAMA SUWAWA: KESEPAKATAN PERDAMAIAN SEBAGIAN DICAPAI DALAM KASUS PENGUASAAN ANAK”

Suwawa | pa-suwawa.go.id
Suwawa, 27 Juni 2024. Bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Suwawa, upaya untuk menyelesaikan perkara penguasaan anak dengan nomor perkara 222/Pdt.G/2024/PA.Sww telah mencapai hasil positif melalui proses mediasi yang dipimpin oleh Hi. Feriyanto Rahim, S.H., CLPC., CPM., CPLi, yang bertugas sebagai Mediator non Hakim Pengadilan Agama Suwawa.
Dalam proses mediasi yang berlangsung, para pihak yang terlibat dalam perkara tersebut duduk bersama untuk mencari solusi damai atas perselisihan yang ada. Hasil dari mediasi ini adalah kesepakatan perdamaian sebagian, di mana beberapa aspek dari sengketa berhasil diselesaikan dengan cara yang memuaskan kedua belah pihak.
Hasil dari mediasi ini mengindikasikan bahwa meskipun tidak semua masalah terselesaikan secara utuh, para pihak telah mencapai kompromi yang memadai untuk sebagian aspek dari sengketa mereka. Ini mencerminkan keberhasilan pendekatan mediasi dalam menghasilkan solusi yang memperhitungkan kepentingan serta kebutuhan masing-masing pihak.
Diharapkan bahwa kesepakatan perdamaian sebagian ini tidak hanya memberikan penyelesaian yang memuaskan secara legal, tetapi juga membawa kedamaian serta kepastian hukum bagi semua yang terlibat. Mediasi di Pengadilan Agama Suwawa terbukti menjadi sarana yang efektif dalam menciptakan solusi yang adil dan berkelanjutan untuk masyarakat yang lebih luas