Pengadilan Agama Suwawa Gelar Sidang Keliling di Desa Kopi, Kecamatan Bulango Utara

Suwawa | pa-suwawa.go.id
Selasa, 11 Februari 2025. Pengadilan Agama Suwawa kembali menggelar Sidang Keliling (Sidkel) yang berlokasi di Aula Kantor Desa Kopi, Kecamatan Bulango Utara, Kabupaten Bone Bolango. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Suwawa untuk mendekatkan pelayanan hukum kepada masyarakat yang berada di daerah terpencil.

Dalam sidang keliling kali ini, terdapat enam perkara yang disidangkan, dengan rincian lima perkara di antaranya telah diputuskan secara verstek. Putusan verstek ini diambil karena para Tergugat tidak hadir dalam persidangan setelah beberapa kali dilakukan pemanggilan. Keputusan verstek ini merupakan langkah yang sah menurut hukum, di mana hakim memutuskan perkara berdasarkan bukti yang ada meskipun pihak Tergugat tidak hadir.
Dengan adanya sidang keliling ini, Pengadilan Agama Suwawa berharap masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan pengadilan tanpa harus jauh-jauh datang ke kantor PA, Suwawa.
Sidang keliling kali ini mendapat antusiasme yang cukup tinggi dari warga setempat, yang merasa terbantu dengan adanya layanan hukum yang langsung datang ke wilayah mereka.
Kegiatan serupa direncanakan akan terus dilakukan secara berkala oleh Pengadilan Agama Suwawa untuk menjangkau masyarakat yang membutuhkan akses layanan hukum di daerah terpencil.