“Pengadilan Agama Suwawa Melaksanakan Sidang Keliling Di Kecamatan Bone Raya Sebagai Bentuk Komitmen Memberikan Pelayanan Prima Terhadap Akses Keadilan”

Bone Raya - Rabu, 20 Agustus 2025, Bertempat di aula Kantor Urusan Agama (KUA), Kecamatan Bone Raya, Kabupaten Bone Bolango, Pengadilan Agama Suwawa menggelar sidang di luar gedung pengadilan atau biasa disebut dengan Sidang Keliling. Sidang hari ini menangani empat puluh enam perkara dengan susunan majelis hakim yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Suwawa sekaligus sebagai Ketua Majelis, YM. Noni Tabito , S.E.I., M.H., bersama dua hakim anggota, YM. Rois Fadzi Ahmad Ravi, S.H.,., dan YM. Suci Kurniawati Putri, S.H.. dengan panitera sidang, Muslih Tetenaung, S.H.I., M.H.
Sidang keliling ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Suwawa untuk memberikan akses keadilan yang lebih mudah bagi masyarakat di wilayah terpencil. Dengan adanya sidang di luar kantor pengadilan, masyarakat dapat mengurus perkara hukum mereka dengan lebih cepat dan efisien tanpa harus melakukan perjalanan jauh.. Sesuai Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan, Pengadilan Agama Suwawa bekerja sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Bone Bolango dalam pemberian layanan kepada Masyarakat berupa Tempat Pelaksanaan Sidang Keliling.
Dalam Pelaksanaan sidang keliling ini, tata cara dan aturan persidangan sama seperti biasa yang dilakukan sebagaimana mestinya sesuai dengan aturan yang berlaku. Para pihak yang berperkara satu persatu dipanggil masuk ruang sidang dengan sesuai dengan nomor urut antrian. Menurut para pihak yang mengajukan perkara, melalui sidang di luar gedung yang diadakan oleh Pengadilan Agama Suwawa ini, bahwa mereka terbantu dengan adanya pelaksanaan sidang di luar gedung ini, karena perjalanan dari rumah ketempat sidang luar gedung jauh lebih dekat jika dibandingkan untuk bersidang di Kantor Pengadilan Agama Suwawa.
Dalam pelaksanaan Sidang Keliling Pengadilan Agama Suwawa, Bapak Ahmad Syarifuddin Matantu, S.H. selaku Kepala Kantor Urusan Agama Bone Raya, menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan tersebut “Kami sangat mengapresiasi adanya sidang keliling ini. Program seperti ini benar-benar membantu masyarakat desa, khususnya yang kurang mampu atau lansia, agar tetap bisa menyelesaikan urusan hukum tanpa harus jauh-jauh ke kota.”
Bersamaan dengan sidang tersebut, YM. Ketua Pengadilan Agama Suwawa, Ibu Noni Tabito, S.E.I, M.H.. menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Agama Kabupaten Bone Bolango atas kerja sama yang terjalin selama ini khususnya untuk pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah hukum Pengadilan Agama Suwawa.
Ibu Ketua berharap tahun depan Kementerian Agama Kabupaten Bone Bolango tetap menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama Suwawa guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat pencari keadilan