Pengadilan Agama Suwawa Mengikuti Bimbingan Teknis serta Monitoring dan Evaluasi Implementasi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 375 Tahun 2024

Suwawa-Selasa, 11 November 2025 bertempat di Ruang Kesekretariatan Pengadilan Agama Suwawa, Irmawaty Pammus Selaku Operator BMN telah mengikuti Bimbingan Teknisi serta Monitoring dan Evaluasi (MONEV) Implementasi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 375 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penentuan Nilai Taksiran Barang Milik Negara Selain Tanah Dan/Atau Bangunan Berupa Kendaraan Bermotor Oleh Panitia Penaksir. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara yang dimulai pada pukul. 09.00 WITA s.d. selesai.
Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk mengukur efektivitas Implementasi atas layanan pemindahtanganan melalui penjualan BMN selain tanah dan/atau bangunan dengan penaksiran mandiri oleh satuan kerjaK/L sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 375 Tahun 2024 tersebut.
Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara berkomitmen untuk mewujudkan pelayanan yang Bersih, Energik, Tepercaya, dan Akuntabel (BENTENAN) sebagai peran nyata dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).