KETUA DAN SELURUH TENAGA TEKNIS PENGADILAN AGAMA SUWAWA IKUTI BIMTEK IMPLEMENTASI PERMA NOMOR 4 TAHUN 2025

Suwawa. Kamis, 09 April 2026. Bertempat di Media Center Pengadilan Agama Suwawa, Ketua Pengadilan Agama Suwawa, Noni Tabito, S.E.I., M.H., bersama seluruh tenaga teknis Pengadilan Agama Suwawa mengikuti kegiatan bimbingan teknis (bimtek) secara daring mengenai Implementasi PERMA Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tata Cara Mengadili Gugatan yang Diajukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai upaya perlindungan konsumen.
Kegiatan bimtek disampaikan oleh Dr. H. Yasardi, S.H., M.Hum., selaku Ketua Muda Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya peningkatan kapasitas serta pemahaman aparatur peradilan, khususnya tenaga teknis, dalam menangani perkara yang berkaitan dengan gugatan yang diajukan oleh OJK.
Dalam pemaparannya, Ketua Muda Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia menjelaskan secara komprehensif substansi PERMA Nomor 4 Tahun 2025, mulai dari dasar hukum, ruang lingkup kewenangan, hingga tata cara pemeriksaan perkara di persidangan. Para peserta juga diberikan pemahaman terkait mekanisme beracara yang harus diterapkan dalam perkara-perkara yang melibatkan OJK sebagai penggugat.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa OJK memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan hukum berupa pengajuan gugatan perdata terhadap pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) maupun pihak lain yang beriktikad tidak baik dan telah menimbulkan kerugian bagi konsumen. Kewenangan ini merupakan langkah strategis dalam memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat sebagai pengguna layanan jasa keuangan.
Melalui kegiatan bimtek ini, diharapkan seluruh Tenaga Teknis Di Lingkungan Peradilan Agama termasuk aparatur Pengadilan Agama Suwawa semakin siap dan profesional dalam menangani perkara yang berkaitan dengan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, sejalan dengan perkembangan regulasi dan kebutuhan hukum masyarakat.