Pegawai Pengadilan Agama Suwawa Melaksanakan Konsultasi Terkait Ketidaksesuaian Kode Akun vs Kode BMN di KPPN Gorontalo dan Pengadilan Tinggi Gorontalo

Suwawa – Senin, 13 April 2026, bertempat di Kantor KPPN Gorontalo dan Pengadilan Tinggi Gorontalo, Pengadilan Agama Suwawa yang dalam hal ini diwakili oleh Irmawaty Pammus selaku Operator BMN Pengadilan Agama Suwawa, telah melaksanakan konsultasi terkait ketidaksesuaian kode akun dengan kode BMN.

Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Nomor 335/KPA.W26-A5/ST.KP7.1/IV/2026, mulai pukul 11.00 WITA sampai dengan selesai. Narasumber pada konsultasi tersebut adalah Daniel Ferdinand Pandegirot dari Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal KPPN Gorontalo, serta Nofi Kartianasari, A.Md selaku Pengelola Data dan Informasi pada Pengadilan Tinggi Gorontalo.

Dalam konsultasi ini, terdapat beberapa hal yang dibahas, antara lain terkait ketidaksesuaian kode akun dengan kode BMN serta prosedur yang harus dilaksanakan dalam menyelesaikan permasalahan tersebut. Melalui kegiatan konsultasi ini, diharapkan dapat memberikan solusi serta membantu penyelesaian permasalahan ketidaksesuaian kode akun dan kode BMN pada Pengadilan Agama Suwawa.