PA Suwawa Laksanakan Monev Lanjutan Bersama Disdukcapil Bone Bolango,Perkuat Integrasi SILANDAK dan IKD

Bone Bolango, 10 September 2026 — Pengadilan Agama Suwawa melaksanakan monitoring dan evaluasi (monev) lanjutan bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bone Bolango pada Kamis, 10 September 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Kantor Disdukcapil Kabupaten Bone Bolango sebagai bagian dari upaya memperkuat sinergi dan keberlanjutan kerja sama dalam peningkatan pelayanan administrasi kependudukan bagi masyarakat.
Dalam kunjungan tersebut, Ketua Pengadilan Agama Suwawa, Makbul Bakari, S.H.I., M.H., diterima dengan baik oleh Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bone Bolango, Oktavianus SW. Rahman, M.Pd., M.Si., beserta jajaran. Pertemuan berlangsung dalam suasana penuh keakraban dan membahas sejumlah agenda monitoring dan evaluasi terkait pelaksanaan kerja sama serta pengembangan inovasi pelayanan antara Pengadilan Agama Suwawa dan Disdukcapil Kabupaten Bone Bolango.
Ketua Pengadilan Agama Suwawa hadir didampingi oleh Panitera Muslih Tetenaung, S.H.I., M.H., Agen Perubahan Agung Pambudi, S.H., serta Admin Aplikasi Inovasi Pengadilan Agama Suwawa SILANDAK, Ridho Faturohman, S.H.
Salah satu fokus utama pembahasan dalam monev tersebut adalah tindak lanjut pelaksanaan SILANDAK (Sistem Layanan Administrasi/Data Kependudukan), sebuah inovasi pelayanan yang dikembangkan melalui kerja sama Pengadilan Agama Suwawa dengan Disdukcapil Kabupaten Bone Bolango.
SILANDAK merupakan inovasi yang mengintegrasikan penyerahan Akta Cerai dengan perubahan data kependudukan. Melalui inovasi ini, masyarakat yang telah menerima Akta Cerai dapat langsung diarahkan untuk melakukan perubahan status data kependudukan. Setelah proses perubahan data selesai, dokumen kependudukan yang telah diperbarui dapat langsung dicetak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Integrasi layanan tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat sehingga tidak perlu melakukan proses administrasi secara berulang ke berbagai instansi. Dengan demikian, pelayanan menjadi lebih efektif, efisien, cepat, dan memberikan kepastian kepada masyarakat dalam memperbarui data kependudukan pascaperceraian.
Selain melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan SILANDAK, monev juga membahas pengembangan kerja sama melalui penambahan layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD). Ke depan, masyarakat yang telah menerima Akta Cerai akan diarahkan untuk mengunduh dan menggunakan IKD sebagai bagian dari penguatan layanan administrasi kependudukan berbasis digital.
Pemanfaatan IKD diharapkan dapat memberikan kemudahan akses terhadap identitas kependudukan sekaligus meningkatkan keamanan data masyarakat. Dengan sistem digital tersebut, masyarakat dapat mengakses identitas kependudukan secara lebih praktis, aman, dan efisien serta mendukung upaya pencegahan terhadap penyalahgunaan data.
Sebagai tindak lanjut, akan dilakukan penambahan adendum kerja sama antara Pengadilan Agama Suwawa dan Disdukcapil Kabupaten Bone Bolango yang memuat pengembangan layanan IKD. Kedua pihak juga akan menyusun penjadwalan keberlanjutan kerja sama terkait penambahan program IKD agar dapat segera diimplementasikan secara optimal.
Dalam pertemuan tersebut turut dibahas usulan Ketua Pengadilan Agama Suwawa terkait skema pelayanan bagi masyarakat yang memiliki perkawinan yang belum tercatat. Masyarakat yang mengalami kondisi tersebut dapat diarahkan ke Pengadilan Agama untuk memperoleh penetapan sebagai dasar legalisasi perkawinan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Selanjutnya, penetapan tersebut dapat menjadi dasar dalam proses penyesuaian data kependudukan, termasuk data pada Kartu Keluarga (KK).
Monev ini menjadi momentum penting untuk memastikan bahwa kerja sama antara Pengadilan Agama Suwawa dan Disdukcapil Kabupaten Bone Bolango tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi terus berkembang mengikuti kebutuhan masyarakat dan perkembangan teknologi pelayanan publik.
Melalui sinergi yang semakin kuat, kedua instansi berkomitmen menghadirkan pelayanan yang mudah, cepat, terintegrasi, aman, dan berbasis digital. Pengadilan Agama Suwawa berharap pengembangan SILANDAK dan penambahan layanan IKD dapat semakin memberikan manfaat nyata bagi masyarakat serta menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik dan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)
PA SUWAWA BISA
(Berintegritas, Inovatif, Sinergitas, Akuntabilitas)
“Mari bersama kawal integritas kami!!
Laporkan jika menemukan indikasi pelanggaran aparatur melalui https://siwas.mahkamahagung.go.id/“
Pelayanan Berintegritas, YESS! 👍
Transaksional, NO! ⛔️
Follow dan kunjungi juga akun media sosial dan website PA Suwawa
Instagram : pasuwawa
Facebook : Pengadilan Agama Suwawa
Youtube : PA Suwawa
Tiktok : pa_suwawa
Website : www.pa-suwawa.go.id
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag