Seputar Peradilan

KETUA DAN HAKIM PENGADILAN AGAMA SUWAWA IKUTI BIMTEK PERLINDUNGAN KAUM RENTAN BERHADAPAN DENGAN HUKUM

 WhatsApp Image 2026 09 18 at 04.31.24

Suwawa. Jumát, 18 September 2026. Ketua Makbul Bakari, S.H.I.,M.H., Wakil Ketua, Olis Tuna, S.H.I.,M.H., dan para Hakim Pengadilan Agama Suwawa mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi pimpinan dan hakim di lingkungan Peradilan Agama terkait kaum rentan berhadapan dengan hukum. Kegiatan dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom dan diikuti oleh pimpinan serta para hakim di lingkungan Peradilan Agama.

WhatsApp Image 2026 09 18 at 04.31.22

Bimtek mengangkat tema “Teknik Penyusunan Putusan Pengadilan Agama yang Responsif Gender dan Berorientasi pada Perlindungan Kaum Rentan dengan Pendekatan Sistematis melalui Tahapan Konstatir, Kualifisir, dan Konstituir.” Materi disampaikan oleh Dr. Hj. Lailatul Arofah, M.H., Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia tahun 2026. Dalam pemaparannya, ditekankan pentingnya kemampuan hakim dalam menyusun putusan yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu menghadirkan keadilan dan perlindungan nyata bagi pihak-pihak yang berada dalam posisi rentan.

Melalui pendekatan konstatir, kualifisir, dan konstituir, hakim dituntut untuk memastikan bahwa fakta-fakta yang relevan telah ditemukan dan dikonstatir secara tepat, kemudian dikualifisir berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, serta dituangkan dalam pertimbangan dan amar putusan yang memberikan penyelesaian konkret terhadap persoalan yang dihadapi para pihak.
Dalam konteks tersebut, putusan yang responsif gender dan berorientasi pada perlindungan kelompok rentan setidaknya memiliki sejumlah karakteristik penting. Pertama, mengenali ketimpangan relasi kuasa dan bentuk kerentanan, Kedua, putusan harus bebas dari stereotip gender, Ketiga, memberikan kesempatan yang efektif dan setara kepada para pihak untuk didengar. Keempat, menilai fakta dan alat bukti secara objektif sekaligus kontekstual. Kelima, hakim perlu mempertimbangkan dampak putusan, khususnya terhadap perempuan, anak, dan pihak-pihak yang berada dalam kondisi rentan. Keenam, putusan diharapkan menghasilkan akibat hukum dan amar yang konkret, proporsional, efektif, dan dapat dilaksanakan. Dengan demikian, putusan tidak sekadar memberikan kepastian mengenai status hukum, tetapi juga mampu memberikan perlindungan dan penyelesaian yang benar-benar dapat diwujudkan dalam kehidupan para pihak.

Oleh karena itu, kemampuan hakim dalam mengidentifikasi kerentanan, memahami konteks perkara, menilai fakta dan alat bukti secara objektif, serta merumuskan amar yang konkret dan dapat dilaksanakan merupakan bagian penting dari kualitas putusan.
Keikutsertaan Ketua, Wakil Ketua dan Para Hakim Pengadilan Agama Suwawa dalam Bimtek ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kompetensi dan pemahaman dalam menjalankan tugas kehakiman. Pengetahuan yang diperoleh diharapkan dapat memperkuat praktik penyusunan putusan yang responsif gender, bebas dari stereotip, serta berorientasi pada perlindungan hak-hak perempuan, anak, dan kelompok rentan.

 


PA SUWAWA BISA
(Berintegritas, Inovatif, Sinergitas, Akuntabilitas)
“Mari bersama kawal integritas kami!!
Laporkan jika menemukan indikasi pelanggaran aparatur melalui https://siwas.mahkamahagung.go.id/
Pelayanan Berintegritas, YESS! 👍
Transaksional, NO! ⛔️
Follow dan kunjungi juga akun media sosial dan website PA Suwawa
Instagram : pasuwawa
Facebook : Pengadilan Agama Suwawa
Youtube : PA Suwawa
Tiktok : pa_suwawa
Website : www.pa-suwawa.go.id
@humasmahkamahagung
@ditjen.badilag
@ptagorontalo
#pasuwawa #bisa