Seputar Peradilan

Penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) Pengadilan Agama Suwawa dengan Lembaga Bantuan Hukum IAIN Sultan Amai Gorontalo

 

ttd2

Suwawa | pa-suwawa.go.id

Senin, 10 Januari 2022. Bertempat di Ruang Ketua Pengadilan Agama Suwawa telah dilaksanakan Penandatanganan Kontrak Kerja Sama dan MoU (Memorandum Of Understanding) antara Pengadilan Agama Suwawa dan Lembaga Bantuan Hukum IAIN Sultan Amai Gorontalo. Penandatangan tersebut dihadiri oleh Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris selaku PPK, Kasubbag Umum dan Keuangan, serta pihak dari Lembaga Bantuan Hukum IAIN Sultan Amai Gorontalo.

 

ttd3

 

Layanan Bantuan Hukum sendiri adalah jasa yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara gratis kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum, sedangkan dalam SEMA No. 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum dinyatakan bahwa yang berhak mendapatkan jasa dari Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

ttd1

 

Diharapkan dengan adanya kerjasama ini dapat mempererat hubungan kerjasama antara Pengadilan Agama Suwawa dengan IAIN Sultan Amai Gorontalo, serta dengan adanya LBH ini dapat membantu para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Suwawa yang menerima bantuan hukum dalam membuat gugatan saat mendaftarkan perkaranya.