DEMI TERCIPTANYA PELAYANAN PRIMA, PA SUWAWA GELAR SOSIALISASI PERMA NO. 7 TAHUN 2022 TENTANG BERPERKARA SECARA ELEKTRONIK

Dalam rangka meningkatkan pelayanan prima bagi pihak berperkara dan penanganan perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku, PA Suwawa gelar sosialisasi perihal PERMA No. 7 Tahun 2022 yang berisi tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung No. 1 Tahun 2019 Tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik. PERMA ini secara resmi mulai diundangkan oleh Ketua Mahkamah Agung RI pada tanggal 10 Oktober 2022.
Kegiatan sosialisasi ini bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Suwawa dan diikuti oleh Hakim, Panitera, Panmud, Panitera Pengganti, Jurusita, petugas administrasi SIPP, dan Petugas Pojok E-court. Adapun pemateri pada kegiatan sosialisasi ini adalah Ketua Pengadilan Agama Suwawa Y.M. Bapak Kaharudin Anwar, S.H.I.,M.H.

Pada PERMA No. 7 Tahun 2022 ini, ada beberapa poin perubahan ataupun penambahan pada pasal PERMA baru ini dibandingkan dengan PERMA sebelumnya yang perlu menjadi perhatian dan pedoman dalam pelaksanaan perkara secara elektronik (e-court).

Acara dilanjutkan dengan diskusi bersama yang dipandu langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Suwawa Y.M. Bapak Kaharudin Anwar, S.H.I.,M.H. dengan diikuti oleh seluruh peserta pada kegiatan sosialisasi ini. Seluruh peserta aktif bertanya tentang implementasi PERMA untuk kemudian dibahas bersama-sama.