Seputar Peradilan

Upaya Pencegahan Pernikahan Usia Dini, Ketua PA Suwawa Menjadi Pemateri dalam Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Anak

WhatsApp Image 2023 02 27 at 11.03.37

Bone Bolango, 27 Februari 2023 bertempat di Desa Tingkohubu Timur Ketua PA Suwawa YM Ibu Royana Latif, S.H.I.,M.H. menjadi pemateri dalam kegiatan sosialisasi pencegahan perkawinan anak usia dini tahun 2023 dengan tema “Bersama Mewujudkan Masa Depan Anak yang Lebih Cerah, Perempuan Berdaya, Anak Terlindungi, Bone Bolango Cemerlang, Indonesia Maju”.

Pada sosialisasi ini Ketua Pengadilan Agama Suwawa YM Ibu Royana Latif, S.H.I.,M.H. menitikberatkan pada upaya pencegahan perkawinan anak usia dini yang telah tertuang dalam Undang-Undang pernikahan No. 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-Undang Np. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan yang mana batas usia perkawinan adalah 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan. Untuk itu harus apabila ada anak dibawah umur mengajukan pernikahan harus ada penetapan dispensasi kawin dari Pengadilan Agama.

Disamping membahas mengenai batas pernikahan anak, sosialisasi ini membahas mengenai resiko dan dampak dari perkawinan anak di bawah umur diantaranya yaitu Kemiskinan, Resiko terlahir anak stunting, putus sekolah, merenggut hak anak, dan yang lainnya.

Semoga dengan adanya sosialisasi ini, dapat memberikan pemahanan bagi orang tua dan juga anak di bawah umur mengenai resiko dan dampak dari pernikahan anak di bawah umur serta dapat mengurangi perkawinan anak yang semakin bertambah setiap tahunnya di Pengadilan Agama Suwawa.