Seputar Peradilan
“Pengadilan Agama Suwawa Edukasi Siswa SMPN 2 Suwawa tentang Dispensasi Nikah dan Pencegahan Pernikahan Usia Anak”

Suwawa, 21 Mei 2025. Pengadilan Agama Suwawa kembali menunjukkan komitmennya dalam upaya pencegahan pernikahan dini dengan menggelar kegiatan sosialisasi yang berlangsung di SMP Negeri 2 Suwawa. Acara ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Suwawa, Noni Tabito, S.E.I., M.H., dan didampingi oleh Panitera Pengadilan Agama Suwawa serta operator Pengadilan Agama Suwawa.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada para siswa mengenai risiko dan dampak dari pernikahan dini, serta pentingnya menempuh jalur pendidikan terlebih dahulu sebelum memasuki jenjang pernikahan. Selain itu, Ketua Pengadilan Agama juga memberikan penjelasan mengenai dispensasi nikah, sebuah proses hukum yang memungkinkan anak di bawah umur untuk menikah dengan izin pengadilan, namun hanya dalam kondisi tertentu dan dengan pertimbangan matang.
Dalam pemaparannya, Ketua Pengadilan Agama Suwawa menekankan bahwa pernikahan dini bukan hanya berdampak pada aspek pendidikan, tetapi juga membawa konsekuensi serius terhadap kesehatan, psikologis, dan masa depan anak.
Kegiatan ini disambut antusias oleh pihak sekolah dan para siswa, yang antusias mendengarkan penjelasan mengenai proses hukum yang terkait dengan pernikahan dini dan dispensasi nikah. Diharapkan kegiatan semacam ini terus berlanjut dan menjangkau lebih banyak sekolah di wilayah Kabupaten Bone Bolango, khususnya dalam wilayah yurisdiksi Pengadilan Agama Suwawa.
