Seputar Peradilan
“PENGADILAN AGAMA SUWAWA MELAKSANAKAN SIDANG VIRTUAL PERKARA CERAI GUGAT MELALUI ZOOM”
Suwawa, 19 Juni 2025. Pengadilan Agama Suwawa kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan akses keadilan yang merata dengan menggelar sidang cerai gugat secara virtual. Sidang yang berlangsung di ruang sidang utama Pengadilan Agama Suwawa tersebut merupakan pemeriksaan perkara dengan nomor 226/Pdt.G/2025/PA.Sww.
Pelaksanaan sidang dilakukan secara virtual/teleconference sebagai solusi atas kendala kehadiran salah satu pihak yang berdomisili di luar wilayah hukum Pengadilan Agama Suwawa. Pihak Tergugat diketahui berada di Kota Makassar, sehingga tidak memungkinkan untuk hadir secara langsung. Untuk menjamin kelancaran proses peradilan, pihak tersebut difasilitasi untuk mengikuti persidangan secara daring melalui Pengadilan Agama Makassar.
Sidang yang dipimpin langsung oleh Arini Indika Arifin, S.H.,M.H sebagai Hakim pada Pengadilan Agama Suwawa tersebut berjalan dengan lancar dan tetap mengedepankan asas persidangan yang adil serta transparan. Kedua belah pihak diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan pendapat dan tanggapan selama jalannya proses.
Pengadilan Agama Suwawa terus berupaya memberikan pelayanan terbaik dengan memanfaatkan kemajuan teknologi informasi demi terwujudnya peradilan yang cepat, sederhana, dan biaya ringan.
