Seputar Peradilan
“Wujudkan Keadilan, PA Suwawa Gelar Pemeriksaan Setempat atas Gugatan Harta Bersama”

Senin, 07 Juli 2025. Pengadilan Agama Suwawa melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Setempat (descente) dalam perkara gugatan harta bersama dengan Nomor Register 228/Pdt.G/2025/PA.Sww yang terdaftar pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Suwawa.

Pemeriksaan setempat ini dilaksanakan di dua lokasi yang menjadi objek sengketa, yaitu Kelurahan Oluhuta, Kecamatan Kabila dan Desa Butu, Kecamatan Tilongkabila, yang keduanya berada di wilayah Kabupaten Bone Bolango, Provinsi Gorontalo.

Majelis Hakim yang memimpin jalannya pemeriksaan setempat terdiri dari Ketua Majelis Noni Tabito, S.E.I., M.H., didampingi oleh Hakim Anggota 1: Suci Kurniawati Putri, S.H., dan Hakim Anggota 2: Rois Fadzi Ahmad Ravi, S.H.. Turut hadir dalam kegiatan ini Panitera Pengganti Tamrin Yunus, S.Ag., M.H., yang mendampingi dan mencatat seluruh rangkaian kegiatan di lapangan.Pemeriksaan ini juga dihadiri oleh pihak Penggugat beserta kuasa hukumnya, serta Tergugat yang juga didampingi kuasa hukumnya
Pemeriksaan setempat atau descente ini bertujuan untuk mendapatkan gambaran langsung mengenai objek sengketa harta bersama yang disengketakan oleh para pihak. Langkah ini penting dalam rangka memberikan pertimbangan yuridis dan faktual yang lebih akurat dalam proses penyelesaian perkara.
Melalui pemeriksaan langsung di lapangan, Majelis Hakim dapat menilai kondisi fisik dan status objek sengketa, sehingga diharapkan putusan yang nantinya dijatuhkan akan lebih adil, objektif, dan transparan, serta dapat diterima oleh semua pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Pengadilan Agama Suwawa terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan hukum yang profesional dan berintegritas demi tercapainya keadilan bagi masyarakat pencari keadilan.
