Seputar Peradilan
Tenaga Teknis Pengadilan Agama Suwawa Ikuti Bimtek Kaum Rentan Berhadapan dengan Hukum Dengan Tema “Pedoman Mengadili Perkara Jinayat”
Suwawa - Jumat, 29 Agustus 2025.-Pengadilan Agama Suwawa mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis Peradilan Agama yang berlangsung di ruang media center PA Suwawa yang dimulai pukul 08.00 WITA melalui media Zoom. Bimtek yang di ikuti oleh Ketua Pengadilan Agama Suwawa Ibu Noni Tabito S.E.I, , M.H., dan Bapak Panitera Bapak Muslih Tetenanung S.H.I., M.H serta Jajaran Hakim dan tenaga teknis Kepaniteraan Pengadilan Agama Suwawa.
Bimtek yang mengangkat tema "Pedoman Mengadili Perkara Kaum Rentan Berhadapan Dengan Hukum Perkara Jinayat " yang diisi oleh YM Drs. Alaidin, M.H ., yakni sebagai Wakil Ketua PTA Padang dan Yulisa Maharani, S.H., M.H. dari Tenaga Ahli LPSK dimoderatori oleh YM. Drs. H. Gunawan, M.H. (Hakim Tinggi PTA Makasar)
Narasumber YM Drs. Alaidin, M.H., memaparkan beberapa dasar hukum mengenai jinayat yakni
- UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
- UU No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi Dan Korban
- UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
- UU No. 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas
- Qanun 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat
- Qanum 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat
- Perma 3 Tahun 2017 Tentang Perempuan Berhadapan Dengan Hukum
- Perma 1 Tahun 2022 Tentang Tata cara penyelesaian permohonan dan pemberian restitusi dan kompensasi kepada korban tindak pidana
Kemudian, narasumber Yulisa Maharani, S.H., M.H. memaparkan materi mengenai program bantuan LPSK berfokus medis, rehabilitasi psikososial, dan rehabilitasi psikologis
Saat sesi diskusi dan tanya jawab berlangsung, pertanyaan demi pertanyaan mengalir membuktikan keseriusan seluruh peserta bimtek dalam menyimak saat penyampaian materi yang disampaikan oleh Narasumber, salah satunya Pengadilan Agama Suwawa mengajukan pertanyaan yang diajukan oleh Hakim Nur Sofiyah Gunawan, S.H. terkait posisi Perempuan sebagai pelaku jarimah dan jinayah terhadap aturan terkait perlindungan perlakuan khusus serta keseimbangan antara aspek perlindungan dan pertanggungjawaban dan terkait ex-officio hakim untuk menetapkan restitusi atau kompensasi bagi korban kaum rentan meskipun tidak dimohonkan secara formal.
Tidak lupa, PA Suwawa juga telah mengaplikasikan terhadap perhatiannya kepada kaum rentan terbukti dengan penampilan video hymne Mahkamah Agung yang dinyanyikan dengan bahasa SIBI “Sistem Isyarat Bahasa Indonesia” di awal pembukaan kegiatan zoom bimtek ini.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan para aparatur teknis di lingkungan Pengadilan Agama Suwawa dapat lebih profesional dan responsif dalam menangani perkara, sesuai dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, biaya ringan, serta berorientasi pada keadilan bagi masyarakat pencari keadilan.
