Seputar Peradilan
Pengadilan Agama Suwawa Melaksanakan Pemusnahan blangko akta cerai sebagai bentuk pelaksanaan tertib administrasi dan upaya pencegahan potensi penyalahgunaan dokumen negara
Suwawa-Jumat, 19 September 2025 Pengadilan Agama Suwawa melaksanakan kegiatan pemusnahan dan penghapusan blangko akta cerai sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran dari Ditjen Badan Peradilan Agama Nomor 1613/DJA.1/PL.1/VII/2025 tentang “Tindak lanjut Blangko Akta Cerai sejak pemberlakukan Elektronik Akta Cerai (EAC) di Lingkungan Peradilan Agama”. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Suwawa, Noni Tabito, S.E.I., M.H Kegiatan ini bertempat di ruang terbuka dan dihadiri oleh jajaran pimpinan diantaranya Panitera Pengadilan Agama Suwawa Muslih Tetenaung,S.H.I., M.H dan Sekretaris Pengadilan Agama Suwawa Hartati Samsudin, S.Ag serta tim yang terkait dalam pengelolaan arsip perkara.
Pemusnahan blangko akta cerai dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sebagai bagian dari manajemen arsip dan tata kelola administrasi yang akuntabel. Dalam arahannya, Ketua menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya merupakan kewajiban administratif, tetapi juga wujud tanggung jawab dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta kerahasiaan dokumen negara.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Agama Suwawa berkomitmen untuk terus meningkatkan pengelolaan arsip secara profesional, tertib, dan sesuai standar, sehingga dapat mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang bersih, transparan, dan berintegritas.
