Seputar Peradilan
Tenaga Teknis Pengadilan Agama Suwawa Ikuti Bimtek Dominasi Akad Pembiayaan Syariah dan Potensi Sengketa

Suwawa, Jumat 19 September 2025.-Pengadilan Agama Suwawa mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kompetensi Tenaga Teknis Peradilan Agama yang berlangsung di ruang media center Pengadilan Agama Suwawa yang dimulai pukul 09.00 WITA melalui media Zoom. Bintek yang di ikuti oleh Ketua Pengadilan Agama Suwawa Noni Tabito S.E.I, , M.H., Panitera serta Jajaran Hakim dan Kepaniteraan Pengadilan Agama Suwawa.
Bimtek yang mengangkat tema "Dominasi Akad Pembiayaan Syariah dan Potensi Sengketa" yang diisi oleh Narasumber, Yang Mulia Hakim Agung Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia, Bapak Drs. H. Busra, S.H., M.H.. dimoderatori oleh Bapak Hayatul Maqi, S.H.I., M.Si. (Hakim Yustisial Ditjen Badilag Mahkamah Agung Republik Indonesia).
Dalam paparannya, Drs. H. Busro, S.H., M.H. menyampaikan pertumbuhan ekonomi membuat perkembangan akad ekonomi Syariah yang dulunya tunggal menjadi multi akad atau Hybrid Contract, seperti IMBT Ijarah Mumtahiyah Bi Tamlik atau seperti MMQ Musyarakah Mutanaqisoh dan hal ini rawan akan potensi sengketa dalam lingkup agunan, ganti rugi, sanksi dan pembatalan akad.
Pada sesi tanya jawab, hakim dari Pengadilan Agama Suwawa Rois Fadzi Ahmad Ravi, S.H. mengajukan pertanyaan yang menjadi salah satu titik perhatian yaitu terkait ekonomi yang berkembang ini apalagi ditambah dengan reshuffle Menteri keuangan dan membuat terobosan penyaluran dana besar dari BI menuju Lembaga keuangan menjadikan juga kemungkinan sengketa ekonomi Syariah lebih tinggi namun KHES belum mengakomodir multi akad maka pentingnya memperbaharui Peraturan Mahkamah Agung (Perma) tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) karena sudah tidak ada keharmonisan antara Fatwa DSN‑MUI dengan Perma mengenai KHES.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Drs. H. Busro, S.H., M.H.mmenyatakan bahwa Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) adalah suatau Kompilasi yang berkembang, yang nantinya jika ada perubahan-perubahan kedepannya. Maka memang harus dikaji ulang agar tidak menimbulkan kebingungan di kalangan praktisi hukum syariah dan pihak‑pengguna layanan pengadilan agama.
Acara bimtek ini ditutup dengan komitmen bersama dari Ketua dan seluruh jajaran Pengadilan Agama Suwawa untuk terus meningkatkan kompetensi teknis serta mendorong dialog institusional agar regulasi terkait KHES dan hukum Islam lainnya lebih responsif terhadap perkembangan jurisprudensi dan fatwa terkini.
