Seputar Peradilan
Pengadilan Agama Suwawa berkolaborasi dengan Kementerian HAM Provinsi Gorontalo Kembali Memberikan Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Dini dan Anti Perundungan di SMP N 1 Tilongkabila

Suwawa-Selasa, 23 September 2025. Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Suwawa, Hendri Bernando, S.H.I., M.H., melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Anak dan Dispensasi Kawin di SMP Negeri 1 Tilongkabila. Kegiatan ini turut menghadirkan perwakilan Kementerian Hak Asasi Manusia Provinsi Gorontalo, Agus Hamzah Wantogia, Amd.Ak., S.Akun., yang memberikan materi khusus terkait perundungan (bullying) di lingkungan sekolah. Materi disampaikan dengan tujuan membekali siswa dan guru mengenai bahaya serta langkah pencegahan perundungan, baik secara fisik, verbal, maupun digital.

Kegiatan digelar sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan anak, mengingat kasus kekerasan terhadap anak dan perkawinan anak masih marak terjadi di Indonesia. Berdasarkan data KPAI tahun 2024, setiap tahunnya tercatat ribuan kasus kekerasan anak yang meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran. Sementara itu, data BPS tahun 2023 mencatat sekitar 6,92% perempuan usia 20–24 tahun menikah sebelum usia 18 tahun, yang menunjukkan masih tingginya angka perkawinan anak.

Dalam penyampaiannya, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Suwawa memaparkan dampak serius dari kekerasan terhadap anak, antara lain;
- Psikologis: trauma, depresi, gangguan kecemasan, dan rendah diri.
- Fisik: cedera permanen dan gangguan tumbuh kembang.
- Sosial: isolasi, perilaku menyimpang, hingga kriminalitas.
- Masa depan: hilangnya kesempatan pendidikan dan pekerjaan.
Selain itu, Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Suwawa juga menjelaskan alasan umum pengajuan dispensasi kawin, di antaranya kehamilan di luar nikah, tekanan sosial dan budaya (pernikahan adat), faktor ekonomi, serta kurangnya pemahaman mengenai risiko pernikahan dini.
Pernikahan dini sendiri membawa berbagai dampak negatif, antara lain:
- Dampak kesehatan: risiko kematian ibu muda saat melahirkan yang lebih tinggi.
- Dampak psikologis: ketidaksiapan mental dalam menjalani kehidupan rumah tangga.
- Dampak pendidikan: terhentinya pendidikan dan terbatasnya kesempatan meraih masa depan.
- Dampak ekonomi: kesulitan memenuhi kebutuhan hidup karena belum mandiri secara finansial.
Melalui sosialisasi ini, Pengadilan Agama Suwawa berharap dapat meningkatkan kesadaran siswa dan masyarakat tentang pentingnya melindungi hak anak serta mencegah terjadinya perkawinan usia dini, demi mewujudkan generasi yang sehat, cerdas, dan berdaya saing.
