Seputar Peradilan
BIMBINGAN TEKNIS KODE ETIK JURUSITA/JURUSITA PENGGANTI

Suwawa, 3 November 2025. Jurusita dan Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Suwawa mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Kode Etik Jurusita/Jurusita Pengganti yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom Meeting, bersama seluruh tenaga teknis Jurusita dan Jurusita Pengganti di lingkungan Peradilan Agama Se-Indonesia.
Kegiatan ini menghadirkan Dr. H. Achmad Zainullah, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Tinggi Agama Ambon, sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, beliau menjelaskan tentangpentingnya Kode Etik Jurusita/Jurusita Pengganti sebagai pedoman moral dan profesional dalam menjalankan tugas di lingkungan peradilan agama.
“Kode etik ini bertujuan untuk menjaga kehormatan dan martabat Jurusita serta memastikan pelayanan hukum yang adil dan profesional kepada masyarakat,” ungkap Dr. Achmad Zainullah dalam sesi pemaparannya.
Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa Kode Etik Jurusita menjadi panduan etis dalam pelaksanaan tugas berdasarkan nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Melalui pemahaman dan penerapan kode etik yang baik, diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme, kredibilitas, serta citra lembaga peradilan agama di mata masyarakat.
Kegiatan ini disambut antusias oleh seluruh peserta, termasuk para Jurusita dan Jurusita Pengganti dari Pengadilan Agama Suwawa, yang aktif mengikuti jalannya bimbingan teknis serta sesi tanya jawab.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan seluruh Jurusita di lingkungan Pengadilan Agama dapat semakin memahami dan mengimplementasikan nilai-nilai etika profesi dalam melaksanakan tugas, sehingga tercipta pelayanan hukum yang transparan, berintegritas, dan berkeadilan.
