Seputar Peradilan

Mediasi Perkara Waris Nomor 524/Pdt.G/2025/PA.Sww Berhasil dengan Akta Perdamaian di Pengadilan Agama Suwawa

 0311 Mediasi

Suwawa, Senin 3 November 2025 — Pengadilan Agama Suwawa kembali mencatat keberhasilan dalam penyelesaian perkara melalui jalur mediasi. Pada hari Senin tanggal 3 November 2025 telah dilaksanakan proses mediasi dalam perkara Nomor 524/Pdt.G/2025/PA.Sww mengenai gugatan waris, yang difasilitasi oleh Mediator non Hakim Pengadilan Agama Suwawa, Hasnia, S.H.I., M.H.

Dalam proses mediasi tersebut, para pihak yang bersengketa berhasil mencapai kesepakatan damai setelah melalui beberapa kali pertemuan dan diskusi yang difasilitasi oleh mediator non Hakim. Kesepakatan ini kemudian dituangkan dalam Akta Perdamaian (Akta Dading) sesuai dengan ketentuan Pasal 1851 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Pasal RBg pasal 154

Akta perdamaian tersebut memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) dan mengikat kedua belah pihak sebagaimana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dengan demikian, perkara waris ini resmi berakhir dengan perdamaian, tanpa perlu dilanjutkan ke tahap pembuktian di persidangan.

Keberhasilan mediasi ini menjadi wujud nyata komitmen Pengadilan Agama Suwawa dalam mendukung penyelesaian sengketa secara damai, cepat, sederhana, dan biaya ringan, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Ketua Pengadilan Agama Suwawa Noni Tabito, S.E.I,M.H. menyampaikan apresiasi atas keberhasilan mediator dalam memfasilitasi perdamaian ini serta berharap agar mediasi menjadi pilihan utama masyarakat dalam menyelesaikan setiap sengketa keperdataan.