Seputar Peradilan
Jurusita Pengadilan Agama Suwawa Ikuti Bimbingan Teknis Secara Daring

Suwawa, Rabu, 5 November 2025 – Dua jurusita Pengadilan Agama Suwawa, Dian Kurniati Salilama, A.Md., S.Kom., S.H. dan Adriyanto Syahrain, mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Jurusita dan Jurusita Pengganti Peradilan Agama yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu, 5 November 2025.

Kegiatan bimtek ini merupakan bagian dari upaya Mahkamah Agung dalam meningkatkan kompetensi teknis aparatur peradilan, khususnya para jurusita dan jurusita pengganti yang memiliki peran penting dalam pelaksanaan tugas kejurusitaan di lingkungan peradilan agama.
Adapun narasumber dalam kegiatan tersebut antara lain:
- Asep Nursobah, Hakim Yustisial Mahkamah Agung RI, yang membawakan materi “Bantuan Teknis Hukum dalam Perkara Perdata Lintas Negara (Rogatori)”. Materi ini membahas secara komprehensif mengenai prosedur penyampaian dokumen pengadilan lintas negara, dasar hukum rogatori, serta pelaksanaannya sesuai Nota Kesepahaman antara Mahkamah Agung dan Kementerian Luar Negeri.
- , Hakim Tinggi Yustisial Mahkamah Agung RI, yang menyampaikan materi “Lelang Eksekusi”. Dalam paparannya, beliau menjelaskan tahapan pelaksanaan lelang eksekusi melalui KPKNL, tugas dan tanggung jawab jurusita dalam setiap tahap, serta hambatan dan solusi dalam pelaksanaan eksekusi di lapangan.
Melalui kegiatan bimtek ini, para peserta diharapkan dapat meningkatkan wawasan, profesionalitas, dan pemahaman terhadap aspek teknis kejurusitaan, sehingga mampu menjalankan tugas dengan lebih efektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketua Pengadilan Agama Suwawa memberikan apresiasi atas partisipasi kedua jurusita dalam kegiatan ini serta berharap agar ilmu yang diperoleh dapat diimplementasikan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari guna mendukung terwujudnya peradilan yang modern, profesional, dan berintegritas.
