Seputar Peradilan
“Pengadilan Agama Suwawa Gelar Rapat Pembahasan Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel”

Suwawa - Rabu, 24 Desember 2025. Menindaklanjuti Surat Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 16488/SEK/HM31.1/XII/2025 tanggal 23 Desember 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Secara Fleksibel, Pengadilan Agama Suwawa melaksanakan rapat guna membahas teknis penerapan kebijakan tersebut. Rapat dilaksanakan di Aula Integritas Pengadilan Agama Suwawa dan diikuti oleh pimpinan serta seluruh aparatur Pengadilan Agama Suwawa.

Dalam rapat tersebut dibahas pembagian pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel antara bagian Kepaniteraan dan Kesekretariatan. Penentuan teknis pelaksanaan, termasuk pengaturan jadwal, diserahkan kepada pimpinan masing-masing bagian dengan tetap memperhatikan kelancaran pelayanan kepada masyarakat dan tugas pokok peradilan. Lebih lanjut disepakati bahwa setiap pegawai tidak melaksanakan Work From Anywhere (WFA) selama tiga hari penuh. Adapun jadwal WFA yang telah ditetapkan berlaku pada tanggal 29 Desember 2025 sampai dengan 31 Desember 2025, dengan pengaturan bergiliran sesuai kebijakan pimpinan unit kerja masing-masing.

Melalui rapat ini diharapkan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel di lingkungan Pengadilan Agama Suwawa dapat berjalan tertib, efektif, dan tetap menjaga kualitas pelayanan publik serta kinerja organisasi.
