Seputar Peradilan

Pengadilan Agama Suwawa Laksanakan Pemeriksaan Setempat atas Objek Sengketa

0901 PelaksanaanPS 11zon

Bone Bolango – Jumat, 9 Januari 2026. Dilaksanakan persidangan Pemeriksaan Setempat (descente) dalam Perkara Kewarisan Nomor: 571/Pdt.G/2025/PA.Sww di Desa Duano dan Desa Lombongo, Kecamatan Suwawa Tengahyang kemudian oleh Ketua Majelis menyatakan sidang terbuka untuk umum. 

0901 PelaksanaanPS2 11zon

Pemeriksaan Setempat a quo dimulai terhadap objek sengketa yang berlokasi di Desa Duano Kecamatan Suwawa Tengah  yaitu :

- 1 (satu) bidang tanah seluas ± 7.083 m2 belum bersertifikat SHM sebagaimana dalam Surat Gugatan.

Kemudian pemeriksaan dilanjutkan terhadap objek sengketa yang berlokasi di Desa Lombongo Kecamatan Suwawa Tengah yaitu :

- 1 (satu) bidang tanah seluas ± 3.953 m2 belum bersertifikat SHM sebagaimana dalam Surat Gugatan.

0901 PelaksanaanPS3 11zon

Dengan susunan Majelis Hakim pemeriksa perkara:

- Suci Kurniawati Putri selaku Ketua Majelis

- Rois Fadzi Ahmad Ravi, S.H selaku Hakim Anggota

- Alviana Dwi Saraswati, S.H selaku Hakim Anggota

didampingi Muslih Tetenaung S.H.I, M.H., selaku Panitera, Ridwan Anugerah Mantu, S.H.selaku Panitera Pengganti serta dibantu Zukri Puja Sukma selaku Juru Sitadan dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat.

0901 PelaksanaanPS4 11zon

Alhamdulillah serangkaian kegiatan tersebut berjalan lancar dan damai.