Seputar Peradilan

Pengadilan Agama Suwawa Lakukan Verifikasi Isbat Nikah di KUA Kecamatan Suwawa

1401 Isbat1 11zon

Suwawa, 14 Januari 2025 – Pengadilan Agama Suwawa melaksanakan kegiatan verifikasi permohonan isbat nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Suwawa sebagai bagian dari rangkaian pelayanan terpadu kepada masyarakat, khususnya dalam memberikan kepastian hukum terhadap status perkawinan.

1401 Isbat2 11zon

Kegiatan verifikasi tersebut dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Suwawa Noni Tabito, S.E.I, M.H. beserta Tim Verifikator dari Kepaniteraan Pengadilan Agama Suwawa. Kehadiran pimpinan pengadilan menunjukkan komitmen kuat lembaga peradilan agama dalam memastikan setiap tahapan proses isbat nikah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

1501 Isbat3 11zon

Dalam proses verifikasi, Tim Verifikator melakukan pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan dokumen permohonan isbat nikah yang diajukan oleh masyarakat, termasuk mencocokkan data administrasi kependudukan dan keterangan perkawinan yang tercatat di KUA Kecamatan Suwawa. Verifikasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa perkara yang diajukan layak untuk diproses lebih lanjut dalam persidangan.

1501 Isbat4 11zon

Ketua Pengadilan Agama Suwawa dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara Pengadilan Agama dan KUA dalam memberikan pelayanan hukum yang mudah diakses, cepat, dan transparan kepada masyarakat. Isbat nikah memiliki peran penting dalam memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri, terutama terkait hak-hak keperdataan seperti akta nikah, akta kelahiran anak, dan administrasi lainnya.

1501 Isbat5 11zon

Melalui kegiatan verifikasi isbat nikah ini, diharapkan masyarakat Kecamatan Suwawa dapat memperoleh layanan hukum yang optimal serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya pencatatan perkawinan secara resmi. Pengadilan Agama Suwawa terus berkomitmen untuk menghadirkan pelayanan yang berorientasi pada kepentingan pencari keadilan dan mendukung tertib administrasi hukum keluarga Islam.