Seputar Peradilan

Panitera Pengadilan Agama Suwawa Terima Kunjungan Kejaksaan Negeri Bone Bolango Terkait Perkara Isbat Nikah

0402 Kunjungan 11zon 1

Suwawa. Rabu, 04 Februari 2026. Panitera Pengadilan Agama Suwawa, Muslih Tetenaung, S.H.I.,M.H., menerima kunjungan dari Kejaksaan Negeri Bone Bolango dalam rangka koordinasi dan pembahasan terkait penanganan perkara isbat nikah. Kunjungan ini dilaksanakan sebagai bentuk sinergi antar aparat penegak hukum guna mewujudkan kepastian hukum dan tertib administrasi perkawinan bagi masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas peran dan kewenangan masing-masing lembaga, khususnya tugas dan fungsi Kejaksaan dalam perkara isbat nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama. Kejaksaan Negeri Bone Bolango dalam hal ini menjalankan tugasnya sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN), terutama pada perkara isbat nikah yang diajukan untuk kepentingan hukum tertentu, seperti penerbitan akta kelahiran, kepentingan administrasi kependudukan, maupun perlindungan hak keperdataan anak.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa dalam perkara isbat nikah, Kejaksaan memiliki kewenangan untuk memberikan pendapat hukum, melakukan pengawasan kepentingan umum, serta memastikan bahwa proses isbat nikah tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kejaksaan juga berperan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan prosedur isbat nikah yang dapat merugikan negara maupun masyarakat.

Panitera Pengadilan Agama Suwawa menyambut baik kunjungan dan koordinasi tersebut. Diharapkan melalui komunikasi dan kerja sama yang baik antara Pengadilan Agama Suwawa dan Kejaksaan Negeri Bone Bolango, pelaksanaan perkara isbat nikah dapat berjalan lebih tertib, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan.

Kegiatan koordinasi ini sekaligus menjadi upaya bersama dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang hukum, khususnya dalam penyelesaian perkara keperdataan di wilayah Kabupaten Bone Bolango.