Seputar Peradilan
Sosialisasi Perma 7,8,9 Tahun 2016 dan SK KMA di Pengadilan Agama Suwawa Tekankan Penegakan Disiplin Kerja

Suwawa, 6 Februari 2026 – Pengadilan Agama Suwawa menggelar sosialisasi terkait Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016 serta serta Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) Nomor 071/KMA/SK/2008. Kegiatan ini berlangsung di Ruang tunggu sidang dengan dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Suwawa Noni Tabito S.E.I., M.H.
Dalam sambutannya, Ibu ketua Noni Tabito, S.E.I.,M.H menegaskan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman serta implementasi ketentuan penegakan disiplin kerja bagi seluruh aparatur pengadilan. “Kedisiplinan dalam bekerja adalah kunci utama dalam menciptakan peradilan yang bersih dan berwibawa. Oleh karena itu, pemahaman mengenai Perma dan SK KMA ini sangat penting untuk diterapkan di lingkungan kerja kita.” ujarnya.
Perma Nomor 7, 8, dan 9 Tahun 2016 mengatur mengenai pedoman penegakan disiplin kerja, kode etik, serta larangan-larangan bagi hakim dan aparatur peradilan.Sementara itu, SK KMA Nomor 071/KMA/SK/2008 memberikan panduan mengenai ketentuan penegakan disiplin kerja bagi pegawai di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.
Para peserta yang terdiri dari hakim, panitera, serta pegawai sangat antusias mengikuti sosialiasasi. Himbauan dari ketua PA Suwawa agar kita jangan ada yang melakukan pelanggaran sebagaimana yang ada dalam Perrna tersebut.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh pegawai Pengadilan Agama Suwawa dapat lebih memahami pentingnya disiplin kerja serta menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai dengan aturan yang berlaku.
