Seputar Peradilan
Pengadilan Agama Suwawa Laksanakan Perjanjian Kerja Sama dengan Kantor Pertanahan Bone Bolango
Suwawa, Jumat, 13 Februari 2026 – Pengadilan Agama Suwawa secara resmi melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kantor Pertanahan Bone Bolango pada hari Jumat, 13 Februari 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Kantor Desa Boludawa, Kecamatan Suwawa, dan berlangsung dengan khidmat serta penuh semangat sinergi antar lembaga.
Acara ini dihadiri langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Suwawa, Noni Tabito, S.E.I., M.H., beserta jajaran hakim dan pegawai Pengadilan Agama Suwawa. Dari pihak Kantor Pertanahan Bone Bolango turut hadir pimpinan dan jajaran pejabat struktural serta staf yang terkait dengan bidang pelayanan pertanahan.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Suwawa menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam perkara-perkara yang berkaitan dengan pertanahan. Beliau menegaskan bahwa dalam praktik peradilan agama, tidak sedikit perkara yang memiliki implikasi terhadap status dan administrasi hak atas tanah, seperti perkara waris, hibah, harta bersama, maupun sengketa hak milik.
“Melalui kerja sama ini, diharapkan koordinasi dan pertukaran data antara Pengadilan Agama Suwawa dan Kantor Pertanahan Bone Bolango dapat berjalan lebih cepat, tepat, dan akurat, sehingga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar beliau dalam sambutannya.
Perjanjian kerja sama ini mencakup beberapa ruang lingkup, antara lain pertukaran informasi dan data yang berkaitan dengan objek tanah dalam perkara, percepatan proses tindak lanjut putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia melalui kegiatan koordinasi dan sosialisasi bersama.
Pihak Kantor Pertanahan Bone Bolango dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan apresiasi atas terjalinnya kolaborasi ini. Mereka berharap sinergi yang terbangun dapat memperkuat pelayanan publik, khususnya dalam mendukung tertib administrasi pertanahan serta memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat.
Penandatanganan perjanjian dilakukan secara simbolis oleh perwakilan kedua instansi dan disaksikan oleh para undangan yang hadir. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi singkat terkait teknis pelaksanaan kerja sama serta komitmen bersama dalam menjaga integritas dan profesionalitas pelayanan.
Dengan terlaksananya perjanjian kerja sama ini, Pengadilan Agama Suwawa kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun jejaring kelembagaan yang kuat demi terwujudnya pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. Sinergi ini diharapkan mampu memberikan dampak nyata bagi masyarakat Kabupaten Bone Bolango, khususnya dalam mewujudkan kepastian dan perlindungan hukum di bidang pertanahan.
