Seputar Peradilan
Pengadilan Agama Suwawa Mengikuti Sosialisasi Penyusunan dan Penyampaian LBKP, LBP_W, dan LBP-E1 Tahun 2025 (Audited)
Suwawa-Kamis, 23 April 2026 bertempat diruangan Sekretariatan Pengadilan Agama Suwawa Irmawaty Pammus Selaku Operator BMN telah mengikuti Sosialisasi Penyusunan dan Penyampaian LBKP, LBP_W, dan LBP-E1 Tahun 2025 (Audited) kegiatan ini dilaksanakan secara daring yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung RI Badan Urusan Administrasi.oleh Biro Perlengkapan Yang sesuai dengan nomor surat 187/BUA.4/UND.PL1.2/IV/2026. kegiatan ini dimulai pukul 10.00 Wita sampai dengan selesai.
Kegiatan ini diselenggarakan Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 181/PMK.06/2016 tentang Penatausahaan Barang Milik Negara, seluruh Pelaksana Penatausahaan Barang Milik Negara di lingkungan Mahkamah Agung RI diwajibkan untuk menyusun Laporan Barang Milik Negara (LBMN) yang meliputi Laporan Barang Kuasa Pengguna (LBKP) untuk tingkat satuan kerja pengadilan (tingkat pertama dan tingkat banding), Laporan Barang Pengguna Wilayah (LBP-W) untuk tingkat Koordinator Wilayah, Laporan Barang Pengguna Eselon I (LBP-E1) untuk tingkat Eselon I dilingkungan Mahkamah Agung dan Laporan Barang Pengguna (LBP) untuk tingkat Kementerian/Lembaga.
Diharapkan dengan dilaksanakannya Sosialisasi ini dapat membantu secara teknis untuk setiap satker dalam pengisian dokumen yang nantinya akan di upload diaplikasi e-sadewa.
