Seputar Peradilan
PANITERA PENGADILAN AGAMA SUWAWA TERIMA KUNJUNGAN KEMENAG BONE BOLANGO BAHAS MEKANISME SIDANG ITSBAT NIKAH TERPADU

Suwawa. Senin, 18 Mei 2026. Panitera Pengadilan Agama Suwawa, Muslih Tetenaung, S.H.I.,M.H., menerima kunjungan dari Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bone Bolango dalam rangka konsultasi terkait mekanisme pelaksanaan sidang itsbat nikah terpadu. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang kerja Panitera Pengadilan Agama Suwawa dengan suasana penuh keakraban dan semangat sinergi antar instansi.
Kunjungan ini bertujuan untuk memperkuat pemahaman mengenai tahapan dan prosedur pelaksanaan sidang itsbat nikah terpadu di Pengadilan Agama Suwawa, mulai dari proses pengajuan perkara, persyaratan administrasi, hingga tindak lanjut pasca putusan pengadilan. Dalam kesempatan tersebut, Panitera Pengadilan Agama Suwawa menjelaskan secara rinci mekanisme pelayanan perkara itsbat nikah terpadu yang melibatkan kerja sama antar instansi.
Sidang itsbat nikah terpadu merupakan bentuk pelayanan terpadu kepada masyarakat guna membantu pasangan suami istri yang telah menikah secara agama namun belum memiliki bukti hukum berupa buku nikah. Melalui proses itsbat nikah di Pengadilan Agama, pernikahan tersebut dapat memperoleh pengesahan secara hukum sehingga pasangan dapat memperoleh dokumen administrasi kependudukan dan pencatatan nikah secara resmi.
Kementerian Agama memiliki keterkaitan yang sangat erat dalam pelaksanaan itsbat nikah terpadu, khususnya melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Setelah Pengadilan Agama menetapkan sahnya pernikahan melalui putusan itsbat nikah, KUA akan menerbitkan buku nikah sebagai bukti pencatatan resmi perkawinan. Oleh karena itu, koordinasi antara Pengadilan Agama dan Kementerian Agama menjadi hal penting agar pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan efektif, cepat, dan tepat sasaran.
Selain itu, kegiatan itsbat nikah terpadu juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan tertib administrasi perkawinan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Dengan adanya legalitas perkawinan, masyarakat dapat lebih mudah mengurus dokumen penting lainnya seperti akta kelahiran anak, kartu keluarga, dan administrasi kependudukan lainnya.
Melalui konsultasi ini diharapkan terjalin sinergi yang semakin baik lagi antara Pengadilan Agama Suwawa dan Kementerian Agama Kabupaten Bone Bolango dalam memberikan pelayanan hukum yang prima kepada masyarakat, khususnya bagi pasangan yang membutuhkan pengesahan perkawinan melalui sidang itsbat nikah terpadu.
