Seputar Peradilan

Pengadilan Agama Suwawa melaksanakan Sidang Isbat Nikah Terpadu di Desa Bondawuna

IMG 0237 11zon

Bondawuna, Kamis 27 Agustus 2026. Pengadilan Agama Suwawa kembali melaksanakan Sidang Isbat Nikah Terpadu di Kantor Desa Bondawuna Kecamatan Suwawa Selatan, sebagai bentuk pelayanan hukum bagi masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas status perkawinan. Kegiatan ini berlangsung dengan tertib dan diikuti oleh masyarakat yang telah mengajukan permohonan isbat nikah.

IMG 0225 11zon

Dalam pelaksanaan sidang tersebut, dipimpin oleh hakim PA Suwawa Rois Fadzi Ahmad Ravi, S.H. sebanyak lima perkara permohonan (isbat nikah). Seluruh pemohon hadir bersama saksi-saksi untuk memberikan keterangan yang diperlukan dalam persidangan.

Sidang isbat nikah bertujuan memberikan pengesahan hukum terhadap perkawinan yang telah dilaksanakan menurut syariat Islam, namun belum tercatat secara resmi pada instansi yang berwenang. Melalui penetapan pengadilan, pasangan suami istri dapat melanjutkan proses pencatatan perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA), sehingga memperoleh buku nikah sebagai bukti sah perkawinan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemerintah Desa Bondowuna menyambut baik pelaksanaan sidang isbat nikah tersebut dan berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkala untuk membantu masyarakat memperoleh legalitas perkawinan serta memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami istri dan anak-anak mereka.

Dengan diselenggarakannya sidang isbat nikah ini, diharapkan seluruh pasangan yang telah menikah secara agama namun belum memiliki dokumen resmi dapat segera memperoleh pengakuan hukum negara, sehingga hak-hak keperdataan mereka beserta anggota keluarganya dapat terlindungi secara optimal.

 

PA SUWAWA BISA

(Berintegritas, Inovatif, Sinergitas, Akuntabilitas)

“Mari bersama kawal integritas kami!!

Laporkan jika menemukan indikasi pelanggaran aparatur melalui https://siwas.mahkamahagung.go.id/

Pelayanan Berintegritas, YESS! 👍

Transaksional, NO! ⛔️

Follow dan kunjungi juga akun media sosial dan website PA Suwawa

Instagram : pasuwawa

Facebook : Pengadilan Agama Suwawa

Youtube : PA Suwawa

Tiktok : pa_suwawa

Website : www.pa-suwawa.go.id

@humasmahkamahagung

@ditjen.badilag

@ptagorontalo

#pasuwawa #bisa