Seputar Peradilan

DAMAI SEBAGIAN: KONVENSI NO, REKONVENSI YES

 

Segenap keluarga pengadilan agama suwawa mengucapkan

 

Perceraian adalah momen terputusnya ikatan pernikahan dua insan manusia. Perceraian menjadi jalan terakhir ketika tak ada lagi jalan untuk mempertahankan rumah tangga. Tak jarang Perceraian menimbulkan polemik dalam prosesnya ketika salah sau pihak masih keberatan untuk bercerai, bukan karena masih ingin hidup bersama. Namun karena belum dipenuhinya hak-haknya.

Seperti dalam perkara Cerai Talak yang disidangkan dalam Sidang Keliling Kantor Urusan Agama Kecamatan Kabila Bone. Pemohon dan Termohon yang hadir berusaha di mediasi oleh Hakim Mediator bapak Kaharudin Anwar, S.H.I., M.H. Baik Pemohon dan Termohon pada dasarnya telah sepakat untuk tidak melanjutkan kehidupan berumah tangga. Bahkan keduanya sudah cukup lama hidup berpisah. Namun Termohon menginginkan agar meskipun dirinya di talak oleh Pemohon, dirinya ingin hak-haknya serta anak-anak Pemohon dengan Termohon dapat dipenuhi oleh Pemohon sebelum pengucapan ikar talak. Pemohon pun bersedia memenuhi keinginan Termohon dengan memberikan nafkah iddah dan mut’ah kepada Termohon serta memberikan nafkah berkelanjutan kepada anak-anak Pemohon dan Termohon. Selain itu Pemohon pun bersedia memberikan hak bagiannya pada bagian Harta Bersama kepada Termohon sebagai konpensasi atas nafkah lalai.

Walaupun hanya mampu mendamaikan sebagian, namun apa yang telah dilakukan mediator dalam menemukan titik persamaan para pihak telah membuat perkara tersebut tak perlu larut berkepanjangan. Perceraian boleh jadi menjadi pilihan terbaik dalam rumah tangga yang rusak. Namun jangan biarkan perpisahan menjadi polemik berkelanjutan di kemudian hari. Karena berpisah dengan damai akan memberikan ketenangan bagi masing-masing pihak dalam menyongsong kehidupan yang baru.